Sponsors
Selasa, 02 September 2014
Pengertian Hukum Formal
Pengertian Hukum Formal – Hukum Formal adalah/ Hukum Formal yaitu/ Hukum Formal merupakan/ yang dimaksud Hukum Formal/ arti Hukum Formal/ definisi Hukum Formal.
Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil. Hukum formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah undang-undang, Traktat atau perjanjian Internasional, kebiasaan, doktin dan yurisprudensi.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Demikian yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Hukum Formal semoga dapat bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar